Dinilai Tak Sesuai, Konflik Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Terus Berlanjut


INDONESIANEWSCOVER.COM

BOGOR, - Konflik pembangunan Bumi Ageung Batutulis terus berlanjut. Pasalnya dalam hal ini, Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Bogor memohon kepada Aparatur Negara Republik Indonesia untuk memeriksa dan melakukan audit terhadap proyek pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang menghabiskan anggaran pendapatan Daerah (APBD) sebesar Rp. 16 Milyar.

Hal tersebut disampaikan Humas Masyarakat Peduli Bumi Ageung Lutfi Suyudi dalam konferensi pers di Bumi Ageung Jalan Batutulis, Selasa (26/12/23).

Menurutnya, konferensi pers tersebut kelanjutan dari aksi yang sebelumnya dilakukan ketika peresmian Gedung oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Iceu Pujiastuti pada Jumat (22/12/2023).

"Apabila ada dugaan tindak pidana maka untuk diproses hukum dan diberikan sanksi kepada Wali Kota Bogor dan Kadisparbud Kota Bogor berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Lutfi Suyudi dalam konferensi pers di Bumi Ageung Jalan Batutulis, Selasa (26/12/23).

Ia menilai Wali Kota Bogor dan Kepala Dinas Kebudayaan telah melakukan pelanggaran terhadap Kesepakatan bersama tertanggal 06 Juli 2023 serta berita acara 31 Juli 2023.

Konflik tersebut, kata dia, dimulai dari Design Candi Bentar di Kawasan Batutulis, dalam hal ini Pemerintahan Kota Bogor tidak menjalankan aturan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintahan Kota Bogor telah 2 (dua) kali merencanakan Design Pembangunan di Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang  bertentangan dengan Identitas Wilayah atau lebih tegasnya dinyatakan tidak sesuai dengan Identitas Wilayah Kesundaan yaitu Design Pemerintahan Kota Bogor dikenal dengan Design Candi Bentar. 

 "Tujuan awal Pemerintahan Kota Bogor akan dibuatkan Museum dengan Konsep Bangunan Candi Bentar," jelasnya.

Kawasan Batutulis lanjutnya, sudah didaftarkan sebagai Dayeuh Pakwan Padjadjaran melalui Sisregnas Cagar Budaya pada sekitar tahun 2018 sebagai Kawasan yang memiliki identitas jati diri kesundaan.

"Kami masyarakat Peduli Cagar Budaya bersama Konsil Kota Pusaka melakukan upaya menjalankan Undang-Undang Nomor : 5/tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yaitu terhitung sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 menginggatkan Wali Kota Bogor untuk menjalankan aturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia," terangnya.

"Pada tanggal 21 Juni 2023, Santi Chintya Dewi, S.H., Sepuh, Para Budayawan dan Perwakilan Masyarakat memenuhi undangan di Perpustakaan Kota Bogor, Kehadiran Kami untuk menolak design pembangunan Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang tidak sesuai dengan Marwah Kesundaan," sambung Lutfi.

Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 335/SK-01/MPBABPP/VII/2023, pada tanggal 04 Juli 2023 dibentuknya Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran sebagai wadah masyarakat dari berbagai elemen masyarakat dalam menjalankan Undang-Undang Nomor : 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran memiliki misi yaitu Menolak Pembangunan yang tidak sesuai dengan ciri Kesundaan di Kawasan Cagar Budaya Batutulis.

Kemudian, masih kata Lutfi, pada tanggal 04 Juli 2023 Pemerintahan Kota Bogor mengundang Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran dan menghadirkan Pimpinan Daerah untuk melakukan pertemuan di Balaikota Bogor guna membahas Design Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran, perubahan Design Candi Bentar menjadi Design Candi Bentar Sunan Gunung Djati disampaikan Kadisparbud Kota Bogor.

Akan tetapi, pada design tahap II,  Kepala Disparbud Kota Bogor tetap bertahan pada konsep Candi Bentar Sunan Gunung Djati, pada akhirnya dalam pertemuan sepakat  Konsep Design Pemerintahan Kota Bogor dengan diterimanya Konsep Tim Design Kesundaan yang dipaparkan Putra Sungkawa selaku Ketua MPBABPP sebagai perwakilan Masyarakat Peduli Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran. 

Kemudian dilakukan pertemuan di Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran yang dihadiri oleh Perwakilan masyarakat, Disparbud Kota Bogor, Konsultan Pengawas dan Kontraktor yang pada intinya melalui desakan masyarakat menandatangani Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 06 Juli 2023. 

Hingga, pada pertemuan tanggal 06 Juli 2023  disepakati Gerbang Bumi Ageung Batutulis Pakwan Padjadjaran tidak dihancurkan karena merupakan Asset Negara dan dilindungi undang-undang. 

Kendati demikian, selama berjalannya proses pembangunan Pemerintahan Kota Bogor telah melakukan hal-hal yang mencederai kesepakatan bersama tanggal 06 Juli 2023," pungkas Lutfi. (Achmad Hidayat)

Posting Komentar untuk "Dinilai Tak Sesuai, Konflik Pembangunan Bumi Ageung Batutulis Terus Berlanjut"