BPN Wilayah Sulawesi Selatan Di Minta Tidak Akomodir Perpanjangan HGU PT LONSUM Oleh Ammatoa Pemimpin Masyarakat Adat Kajang


INDONESIANEWSCOVER.COM

BULUKUMBA - PT.Lonsum Bulukumba tidak legowo meninggalkan kawasan adat Kajang padahal Hak Guna Usaha atau HGU PT.Lonsum Bulukumba per tanggal 31 Desember 2023 telah berakhir.( 02/01/2024)

PT.London Sumatera Indonesia TBK (Lonsum) Bulukumba,Sulawesi-Selatan melalui Saudara Rusli Juru bicaranya malah mengklaim tengah melakukan Pembaharuan Hak Guna usaha (HGU) dan sampai hari ini masih menguasai lahan yang nota Bene milik masyarakat adat Kajang yang digarapnya kurang lebih ratusan tahun.

Ammatoa Pemimpin Masyarakat adat Kajang meminta Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional Provinsi Suawesi Selatan untuk tidak menyetujui atau memperpanjang HGU PT.Lonsum dan tanah adat Kajang di kembalikan ke masyarakat adat Kajang , permintaan Ammatoa di amanahkan  melalui Kuasa Hukumnya DR.Muhammad Nur,S.H.,,MH. Dari LAW FIRM DR.Muhammad Nur, S.H.,,MH & Associates yang berkantor di Citraland. Celebes Hertasning ,Jalan Tun Abdul Razak Makassar-Gowa.

Kuasa Hukum masyarakat adat Kajang, DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H mengatakan menjalankan amanah Ammatoa sebagai Pemimpin masyarakat adat Kajang  untuk kordinasi dan menyampaikan baik secara langsung maupun tertulis kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan langkah ini adalah bagian  dari proses hukum.

Peraturan Daerah  Nomor 9 Tahun 2015 harus di tegakkan  dan saatnya PT.Lonsum Bulukumba diminta atau tidak diminta mengembalikan lahan yang masuk kedalam kawasan adat kepada Masyarakat adat Kajang.

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H menyampaikan kurang lebih 5.782. ha yang dikuasai PT. Lonsum Bulukumba adalah tanah milik masyarakat adat Kajang Bulukumba, yang berada di dalam luasan tanah adat kajang dengan luas keseluruhan 22.592,87 HA.

DR.Muhammad Nur,S.H.,M.H berharap  Bupati ,  Ketua DPRD, Kapolres dan Komandan Kodim Kabupaten Bulukumba mengawal masalah ini dan mendukung langkah masyarakat adat Kajang untuk mengambil alih lahan miliknya yang selama ini di kuasai oleh PT.Lonsum Bulukumba.

( Achmad Hidayat)


Sumber Rilis:

DPW BAIN HAM RI PROVINSI JAWA BARAT 

Posting Komentar untuk "BPN Wilayah Sulawesi Selatan Di Minta Tidak Akomodir Perpanjangan HGU PT LONSUM Oleh Ammatoa Pemimpin Masyarakat Adat Kajang "