INDONESIANEWSCOVER.COM
BOGOR - Penegak Peraturan Daerah (perda) dinilai tidak membuat efek jera bagi pelaku usaha pembakaran/peleburan Aki, Pasalnya setelah satuan pamong praja (Sat Pol PP) bersama jajaran kecamatan Tenjo menindak adanya pemberitaan tentang aktivitas ilegal tersebut, setelahnya masih beroperasi lancar seperti biasa.
Aktivitas Peleburan Aki Bekas ilegal di Ciomas Tenjo Diduga Tak Miliki Izin dan berjalan sudah sangat lama. camat Tenjo langsung menindaklanjuti aktivitas tersebut melalui jajaran Kecamatan Tenjo pada hari Sabtu, (20/01/2024) dan menugaskan beberapa personil untuk melakukan penindakan.
Menurut keterangan yang diperoleh pihaknya hanya melakukan penindakan pengumpulan bukti, dan melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang yakni dinas di kabupaten Bogor untuk segera ditindaklanjuti.
"sudah ditindaklanjuti, pengumpulan bukti, keterangan dan saksi, penindakan sementara sesuai kewenangan kecamatan sudah dilaksanakan",kata Camat Tenjo melalui pesan singkat WhatsApp dengan melampirkan dekumentasi photo penindakan.
Lanjut tulisnya, "Sudah dilaporkan kepada pimpinan/ skpd berwenang/ instansi berwenang dan akan segera ditindaklanjuti",ucap camat
Kendati begitu, seolah tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Jawa Barat, Aktivitas tersebut masih beroperasi lancar seperti biasanya.
"Malam tadi masih beraktivitas lancar seperti biasa", kata X
Diduga penindakan dari pihak pemerintah kecamatan hanya formalitas belaka dan jelas, terkesan penindakan hanya pengumpulan bukti dan dokumentasi (pencitraan).
"Ada Apa dengan pemerintah kecamatan? Diduga pihak pengusaha peleburan Aki bekas tersebut sudah memberikan kado istimewa kepada beberapa pihak.
Perlu diketahui, jelas aktivitas tersebut berdampak polusi timbel kesehatan pekerja dan umumnya warga setempat, apabila pemerintah setempat masih melakukan pembiaran terhadap pengusaha tetap beroperasi/aktivitas apalagi hanya dengan alat tradisional .
Selain itu Kementrian LHK juga harus menindak tegas para pelaku ilegal yang semena-mena melakukan peleburan pembakaran aki bekas tersebut, apalagi tidak memikirkan dampaknya terhadap lingkungan di sekitar.
Diberitakan sebelumnya, kepala desa Ciomas membenarkan aktivitas tersebut tidak memiliki izin resmi,
"Aktivitas itu atuh tidak mungkin memiliki Izin",Kata kades kepada media (19/01).
Selanjutnya, Di singgung tentang aktivitas pembakaran Aki bekas tersebut, kades menyarankan untuk menemui salah satu penanggung jawab,
"Untuk berkaitan tentang aktivitas coba saya hubungi dulu ke penanggung jawab nya ya,atau saya jemput supaya menemui kalian",Ujarnya.
Peleburan aki bekas ilegal di Kabupaten Bogor Jawa Barat itu akan menyebabkan pencemaran timbel, hingga kini masih beroperasi karena masih memperoleh pasokan aki bekas diduga dari pengepul atau bandar maupun makelar.
Akibatnya, pencemaran timbel di Desa Ciomas perlu perhatian serius. Kendati begitu, dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor dan Kementrian LHK harus melakukan penelitian dan melakukan pengambilan sampel tanah dari lokasi peleburan, apakah terkontaminasi debu timbel atau tidak.
Tak hanya itu, dinas terkait pun untuk melakukan pengambilan sampel darah terhadap warga setempat untuk memastikan masyarakat sekitar apakah terkontaminasi atau mengandung pencemaran timbel, perlu diketahui batas standar timbel dalam darah tidak boleh melebihi batas toleransi timbel yakni 10 mikrogram/dL.
Tube Continue....
(Ysp/Team)
Posting Komentar untuk "Peleburan Aki Ilegal Di Ciomas Berjalan Lancar Setelah Camat Tenjo Lakukan Penindakan. Ada Apa?"