INDONESIANEWSCOVER.COM
DEPOK - Regulasi Pemerintah tentang aturan Migas sudah Jelas, seperti pemberian subsidi BBM jenis Pertalite yang khusus diberikan kepada masyarakat menengah kebawah untuk mendapatkan harga BBM yang masih terjangkau. tapi program pemerintah tersebut terkadang banyak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, seperti yang dilakukan SPBU 34-16504
BBM jenis Pertalite yang seyogyanya diterima oleh masyarakat untuk mendapatkan BBM dengan harga murah yang telah di subsidi oleh pemerintah ,tidak semulus target , SPBU yang seharusnya memberikan pelayanan pembelian BBM jenis Pertalite tersebut malah oleh oknum SPBU di jual ke beberapa pengepul yang nantinya mereka jual kembali kepada masyarakat dengan harga melebihi harga subsidi yang pemerintah gelontorkan.
Berawal dari laporan masyarakat, akan terjadinya bisnis ilegal yang telah dilakukan pihak SPBU 34-16504 dengan menjual BBM subsidi dalam hal ini BBM jenis Pertalite kepada para bos atau cukong pengepul untuk mereka Jual kembali dengan harga berbeda.
Dari hasil pantauan dan investigasi wartawan dari beberapa media online ,telah di temukan pelanggaran yang di lakukan SPBU 34-16504 terhadap undang-undang Migas , dengan melakukan penjualan kembali ke beberapa kelompok pengepul dengan cara mengisi BBM jenis Pertalite ke Tanki motor yang berkapasitas 14-20 liter, mereka lakukkan dengan bolak balik ke SPBU 34-16504 dengan mengisi Tanki motornya full tank ( isi penuh ) dan dilakukan berulang kali dalam satu malam,
Dari pantauan awak media yang melakukan pengintaian, di sinyalir SPBU 34-16504 yang berlokasi di Jl. Jati Raya Tim., Pangkalan Jati, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16513 menjalankan penjualan tersebut di waktu malam hari saat konsumen sepi, mereka lakukkan tiap hari sekitar jam 23:00 sampai - jam 01: 00 tengah malam .
Saat tertangkap tangan yang dilakukan awak media, ternyata para pengepul yang lebih dari 5-9 kelompok pengepul tersebut , mereka menyetor kepada Pengawas SPBU dengan nilai setoran sekitar 15.000 per satu kelompok setiap harinya.
Keterangan dari para pengepul kalau mereka telah menjalankan bisnis tersebut sudah 6-8 bulan di SPBU 34-16504 yang berlokasi di Jl. Jati Raya Tim., Pangkalan Jati, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16513 tersebut, tanpa tersentuh hukum sama sekali.
Dan saat dikonfirmasi oleh awak media kepada salah satu pengawas yang saat itu giliran jadwal kerjanya, dia malah menyuruh team media berbicara langsung dengan atasan nya, dengan alasan tidak tau apa apa dan tidak mengerti , sungguh ironis.
Sesuai dengan nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi,pasal 53 dan pasal 58 bisa terancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000 ( Enam puluh Miliar Rupiah ) .
Sampai berita ini di tulis, pihak SPBU dalam hal ini pemimpin tertinggal nya belum memberikan jawaban akan pelanggan yang dilakukan nya. pihak media akan terus melakukan pemantauan dan sedang mempersiapkan untuk diadukan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polsek terdekat dengan lokasi SPBU 34-16504 ( Tim )
Posting Komentar untuk "SPBU 34-16504 Jl. Jati Raya Tim., Pangkalan Jati, Kec. Cinere, Kota Depok, Jawa Barat 16513 Lakukkan tindakan melawan hukum"