WARGA CARINGIN AKAN LAPORKAN TOKO OBAT KERAS BERKEDOK KONTER HP









INDONESIANEWSCOVER.COM

BANDUNG -  warga desa caringin tepat nya jl.holis no.83.kecamatan BANDUNG KULON KOTA BANDUNG JAWA BARAT .meminta APARAT PENEGAK HUKUM (APH),khususnya polsek Bandung kulon -POLRESTABES BANDUNG,harus menindak adanya penjual obat keras tanpa. resep dokter golongan G diwilayah caringin, Selasa( 5/03/2024)

aktifis dari media online ,mengatakan bahwa toko yang berkedok konter hp menjual obat tramadol,eximer dan kuning ungkap nya.di wilayah caringin APH harus bertindak tegas .

"Saya meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap penjual obat keras tanpa resep dokter  jenis golongan G (tramadol ,eximer,kuning).karena dampak nya akan meracuni generasi anak bangsa "ujar AH geram.

Hal senada juga disampaikan oleh inisial KR Bahwa dirinya akan melaporkan kepada pihak-pihak terkait.

Saya akan melaporkan kepada pihak kepolisian,Desa-kecamatan agar wilayah kami bersih dari obat-obatan terlarang sejenis tramadol,eximer,dll kata AH.mengatakan kepada Awak media.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualkan belikan obat"n keras golongan G tanpa izin DINAS TERKAIT ,serta resep dokter.dapat terjerat UU pasal 435 ,UU nomor 17 THn 2023,yang  mana di ganti PASAL 196 UUD No.36,tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

( Team investigator)


Posting Komentar untuk "WARGA CARINGIN AKAN LAPORKAN TOKO OBAT KERAS BERKEDOK KONTER HP"