Maraknya Pemain Solar (Subsidi) ilegal di Wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara

INDONESIANEWSCOVER.COM

**Tanggal:** 30 April 2024

Diduga adanya pemain solar ilegal  di Pegangsaan 2, Jakarta Utara wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara. Dengan Adanya informasi dari masyarakat Tim Inventigasi Media Indonesianewscover.com langsung meninjau langsung lokasi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi Jenis Solar di Salah satu pom bensin jakarta utara yang diduga kuat menggunakan (Heli) armada jenis Colt diesel Box (warna merah) yang Sudah dimodifikasi. Armada tersebut dapat mengisi BBM Solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter (4Ton) dan disaat armada tersebut mengisi Solar Subsidi di pom bensin ada Salah satu orang yang bernama Upi yang bertugas untuk mengawasi di dalam Pom Bensin. Ketika Tim media Indonesianewscover.com konfirmasi bang Upi bahwa pemilik usaha ilegal ini bernama Dedi. Ironis nya, Diduga Kegiatan ilegal ini terkesan "dibiarkan atau Tutup Mata" oleh polsek Koja Jakarta Utara. 
Indonesianewscover.com



Sesuai dengan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. 
Dengan Adanya laporan masyarakat ini Dihimbau Untuk Aparat Penegak Hukum Untuk menindak tegas atau menangkap terhadap pemain Solar Ilegal yang diduga punya Dedi, berada di daerah pengangsaan 2, Jakarta Utara. (Mr. M)

Posting Komentar untuk "Maraknya Pemain Solar (Subsidi) ilegal di Wilayah hukum Polsek Koja Jakarta Utara"