Sangat Miris, Karyawan Koperasi (KUM) tidak diberi upah sampai Tahunan

 


Sangat Miris, Karyawan Koperasi (KUM) tidak diberi upah sampai Tahunan

INDONESIANEWSCOVER.COM

BOGOR - Koperasi Karya Usaha Mandiri (KUM) yang berlokasi di Desa Kalong I Kecamatan Leuwisaseng Kabupaten Bogor,diduga telah melakukan kezholiman terhadap para karyawannya yang setahun lebih hanya digaji sekitar 40%  ,bahkan tidak diberi gaji  sama sekali ( 01/04/2024)


Perlu diketahui, Koperasi Karya  Usaha  Kredit untuk golongan miskin di pedesaan Indonesia dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat pedesaan Indonesia.

Namun Berjalannya waktu Pengelolaan Koperasi Karya usaha mandiri (KUM) semakin semerawut, di duga adanya indikasi pelaku usaha KUM ini yang merugikan ratusan Karyawannya ,salah satunya Indri Setiawan dan Novian Sanjaya sampai beberapa tahun ini tidak menerima gaji , mulai tahun 2022 sampai maret 2023 dengan total gaji yang belum diterima sekitar  Rp. 75.000.000,- untuk Indri  dan Rp. 68.000.000,- untuk Novian Sanjaya dari pihak Koperasi KUM tersebut , saat wartawan meminta konfirmasi ke pihak KUM , tidak ada satupun yang bisa di temui dan diminta konfirmasinya

Bahkan saat datang  ke kantornya yang ada hanya staff karyawan bagian penagihan saja,  diantaranya Riki dan Aji Saputra diantara Staff yang masih standby  dan masih bekerja ,itupun mereka mengaku tidak menerima gaji juga hanya mengandalkan kasbon saja per minggu , " ungkapnya

Novian Sanjaya

Riki dan Aji menegaskan Juga ,"Kami hanya mengandalkan hasil Dari penagihan sisa tagihan yang masih ada,itupun masuknya ke kasbon per minggu ,karena penanggung jawab penuh Koperasi KUM ini tidak pernah ke kantor.


Sekalinya ke kantor paling 2 bulan sekali, adapun agus datang paling sebulan 1-2 kali kalau Murtado sebagai Pihak Owner dari koperasi KUM ini hanya 2 bulan sekali datangnya itupun kadang kami tidak tahu datangnya lewat mana , " Pungkas Riki yang di aminkan oleh Aji.

Indri Setiawan 

Jadi intinya pihak owner dari koperasi KUM ini sudah tidak bisa menjalankan Usaha di bidang koperasi ini, seperti apakah tidak lanjut pihak intansi yang berwenang terkait adanya indikasi dari owner Koperasi  Karya Usaha Mandiri (KUM). 

ini tidak ada pertanggung jawaban lagi kepada karyawan yang sudah di keluarkan tapi realisasi pembayaran tidak di lakukan pembayaran kepada karyawan yang Belum di bayar sampai saat ini sejak Maret 2023 - 1April 2024 , " Pungkasnya.

Sampai berita ini di turunkan , pihak Owner dan pemilik Koperasi belum bisa di temui untuk dimintai keterangannya ( Donie )

Sumber : Indri Setiawan dan Novian Sanjaya 

Posting Komentar untuk "Sangat Miris, Karyawan Koperasi (KUM) tidak diberi upah sampai Tahunan"