BBM Subsidi jenis bio solar menjadi incaran para mafia

 Indonesianewscover.com Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Jl. Raya Fatahillah, Kalijaya, Kec. Cikarang Bar., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17530

 


Tanggal 12 Mei 2024, pada pukul 02.00 dini hari, terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah SPBU yang terletak di alamat yang disebutkan. Dalam kasus ini, dua armada truk berwarna kuning, salah satunya dengan plat nomor B 9705 TEW, terlibat dalam praktik ilegal. Ketika diminta keterangan, sang supir mengakui bahwa dia hanya menjalankan perintah dari bosnya yang bernama Ongkan.

 


Kami, sebagai sosial kontrol, mengecam tindakan ilegal ini dan menuntut pihak berwajib untuk mengambil tindakan tegas. Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merugikan negara dengan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah, dimana BBM yang seharusnya untuk digunakan oleh rakyat miskin, malah disalahgunakan oleh kelompok mafia.

 


Namun, terlihat bahwa pelaku tidak mengindahkan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mereka tampak tidak peduli bahwa setiap penyalahgunaan BBM akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah mengalami perubahan dalam Pasal 55 UU RI No. 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dengan durasi maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp60 miliar.

 

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap pihak berwajib akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindak para pelaku.

(Donie) 

Posting Komentar untuk "BBM Subsidi jenis bio solar menjadi incaran para mafia "