Marak Skincare Ilegal Hasil Home Industri Dijual Bebas Online Tanpa Surat Ijin Edar dan BPOM


INDONESIANEWSCOVER.COM

Bogor - Skincare ilegal ini di oplos secara manual dan dilabeli merek ternama, produk ini sebenarnya  berasal dari Malaysia yang tidak boleh beredar di Indonesia karena diduga mengandung mercury atau zat kimia yang tidak di perbolehkan beredar di Indonesia.



Namun anehnya produk kecantikan merek ternama ini dengan bebasnya beredar di Pasaran secara online dengan harga murah tanpa mempertimbangkan kesehatan konsumennya.

Produk rumahan ini sudah pasti kualitasnya di bawah standar karena belum ada Ijin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), jika ini di biarkan beredar bebas tanpa ada pengawasan dari ijin terkait maka dikhawatirkan konsumen akan menderita kerusakan kulit wajah.

Saat awak media mewawancarai pemilik usaha kosmetik ini, mengatakan bahwa"  untuk ijin produksi, ijin pemasaran, ijin lingkungan, bahkan plang CV dan BPOM belum ada pak ungkap Melisa selaku owner atau pemilik skincare ilegal ini, sementara saat ini untuk ijin semuanya masih dalam tahap pengurusan pak," Ungkapnya.



"Semua bahan baku termasuk kemasan, kemudian order pemasaran semua lewat akun shopee pak, jadi kita kerjasama lewat shopee" tambahnya.

Menurut kami alasan itu sangat tidak masuk akal karena kalau memang ini adalah produk pribadi wajib hukumnya kita mengurus semua perijinan baik dari HAKI/ hak Paten, BPOM dan termasuk surat ijin edar harus ada.

Senada dengan apa yang di sebutkan salah satu warga yang tidak mau disebutkan identitasnya " iya pak setiap hari banyak juga mobil box, motor juga berjejer disini dari berbagai expedisi kadang mengahalangi jalan keluar masuk perumahan ini, menurut kami mungkin itu yang belanja dan antar jemput barang ke rumah itu. Kami merasa tidak nyaman dan keberatan atas aktifitas usaha ini di lingkungan kami," ungkapnya.

Jadi dalam hal ini juga sudah masuk ranah pemalsuan produk, dimana merek suatu produk yang telah dipatenkan memiliki kekuatan di bidang hukum. Jika ada pemalsuan produk yang sama dengan menggunakan produk yang sama maka dapat diberikan tindakan pidana

Pasal penjualan barang palsu sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Pada pasal 1 terdapat penjelasan tentang hak eksklusif atas hak merek yang diberikan oleh negara. Pemilik merek dapat menggunakan mereknya dengan jangka waktu tertentu.

Pemilik merek diperbolehkan memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya. Namun, jika ada yang menggunakan mereknya tanpa izin maka pemilik merek dapat menindak tegas dan membawanya ke jalur hukum.

Melakukan tindakan membuat dan memasarkan barang palsu dengan mencatut merek terkenal yang sudah terdaftar dapat diberikan hukuman tindak pidana. Pelaku juga akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni penjara minimal 5 tahun atau pidana denda sampai 2 miliar !!

Pelaku harus memberikan kompensasi ganti rugi kepada konsumen berupa penggantian barang yang sejenis atau pengembalian uang. Jika berdampak pada kesehatannya, maka harus memberikan perawatan kesehatan atau memberi santunan sesuai dengan peraturan undang-undang. Pemberian ganti rugi kepada konsumen ini harus diberikan dengan tenggang waktu 7 hari sejak masa transaksi.

Membuat dan menjual barang palsu merupakan tindakan pidana yang dapat merugikan konsumen dan pemilik merek. Ada undang-undang yang mengatur tentang penjualan barang palsu ini yang melindungi konsumen maupun pemilik merek.

( Ghemboos INC )

Posting Komentar untuk "Marak Skincare Ilegal Hasil Home Industri Dijual Bebas Online Tanpa Surat Ijin Edar dan BPOM"