Bogor,30-06-2024
Indonesia News Cover Diduga Kegiatan Penambangan ilegal galian C dan tak berizin yang berada di wilayah Kecamatan Klapanunggal kabupaten Bogor, termasuk Pertambangan yang tak berizin PT. Garimca Yomm Indonesia di Desa Bantarjati, Aktivis LSM Lidik Pro minta APH Sidak galian ilegal tersebut.
Kegiatan Usaha Pertambangan telah dituangkan dalam Pasal 158 UU No.4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan Usaha Pertambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp.10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Aktivis LSM Lidik Pro Kabupaten Bogor Bang Iyus mengatakan bahwa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai tebang pilih terhadap beberapa pengusaha penambangan.
"Heran saya lihat APH untuk yang ga punya izin penambangan di suruh buat izin, tapi penambangan ilegal malah dibiarkan, kalian pemerintah maunya gimana? Ini kalo mau hitam, hitam semua.kalo mau putih, putih semua.jangan abu abu," Ucap Bang Iyus, Selasa ( 30/7/2024).
Dan Bang Iyus juga menegaskan bahwa permasalahan penambangan yang tidak berizin tersebut, meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) agar turun langsung ke lapangan untuk sidak.
“Kami LSM Lidik Pro meminta APH yang terkait dengan penambang untuk segera di sidak ke lapangan,” tegasnya,
Bang Iyus menjelaskan bahwa salah satu Pasal di Undang-undang telah menuangkan terhadap kegiatan pertambangan.
“Berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, dan ini harus dipatuhi oleh setiap penambang termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang,” tukasnya.
( ghemboos INC )
Posting Komentar untuk " Maraknya tambang ilegal di klapanunggal kab. Bogor "