Indonesianewscover.com
Cibubur "oko Obat keras jenis golongan G Tramadol.eximer.triex, Berkedok Toko Sembako,Dijual Bebas Di jalan raya Transyogi Cibubur
Jakarta timur.
Obat keras jenis golongan G adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan G opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Di larang Diperjual Belikan secara bebas Atau Di Konsumsi Secara Bebas.
Untuk mengelabui para petugas Modus Yang DiGunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,Yakni Membuka Toko Layaknya Toko sembako Namun Yang Mereka Jual Bukanlah sembako atau Melainkan Menjual Obat Jenis obat keras jenis golongan G Tramadol Dan Exsimer.triex.
saat si penjaga toko dimintai keterangan oleh awak media.toko milik siapa.saya.tidak tau pak.baru dua Minggu saya bekerja.bener pak sy gak bohong baru dua Minggu saya jaga toko.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peredaran obat keras jenis golongan G
Yang dijual bebas dijalan raya transyogi cibubur sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg dijual ditoko tersebut.
"Tim
Posting Komentar untuk "Aparatur setempat seakan tutup mata terkait penjualan obat keras golongan G "