JIPENG yang berperan sebagai pemilik serta ASEP yang berperan sebagai KORDINATOR LAPANGAN penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi

"Hasil pengecekan tim media indonesianews cover, didesa sukamulya kecamatan Rumpin kabupaten bogor tempat tersebut jelas jelas di jadikan tempat lokasi pengoplosan gas bersubsidi, saat tim media INC bertemu pemilik tempat pengoplosan gas dan karyawan yang bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilo gram non subsidi,"



Menurut tim media INC para tersangka sudah beraksi sudah 1 minggu Gas elpiji yang disuntik tersebut lantas didistribusikan ke sejumlah warung di Tangerang Selatan, bahkan Jakarta Timur dengan harga lebih murah.



"Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan dengan cara menjual tabung gas elpiji 12 kilo gram non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3 kilo gram subsidi dengan harga Rp125 ribu sampai Rp180 ribu per tabung, " katanya.


Harga resmi tabung gas isi 12 kilo gram non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp205 ribu per tabung.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp6 miliar.

(REDAKSI)

Posting Komentar untuk "JIPENG yang berperan sebagai pemilik serta ASEP yang berperan sebagai KORDINATOR LAPANGAN penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi"