Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:09 WIB
Indonesianewscover.com
Sebuah Perusahaan PT. Sampurna Jaya Makmur Mulia yang beralamat di jalan Narogong KM. 23 No. 29 Cileungsi Kabupaten Bogor yang bergerak di bidang Garment dengan memiliki jumlah karyawan atau tenaga kerja sebanyak 500 orang, terkesan acuh pada karyawan yang bekerja untuk perusahaannya.
Hal ini didapat dari pengakuan karyawan PT. Sampurna Jaya Makmur Mulia tersebut, bahkan dianggap memiliki tebang pilih kasih kepada setiap karyawan perusahaan yang bergerak di bidang Garment tersebut, disebutkan bila hanya level staf petinggi perusahaan saja yang mendapat upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
"Saya sudah cukup lama bekerja di perusahaan ini, gaji yang saya terima di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), padahal Upah Minimum Kabupaten Bogor lebih kurang 4,5 Juta/bulan." ujar WT, salah satu karyawan PT. Sampurna Jaya Makmur Mulia yang tidak berkenan nama aslinya dipublikasikan.
"Begitu juga dengan keikutsertaan BPJS tidak ada saya terima, padahal perusahaan mendapat untung besar dan sering para manager mendapat bonus dan sering jalan-jalan ke luar Negeri," imbuhnya.
Senada dengan karyawan lainnya yang juga mengatakan, bahwa benar dirinya bersama kawan-kawannya tidak diikutsertakan kedalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Benar karyawan kami berjumlah lebih kurang 500 orang, dan benar karyawan menerima gaji di bawah UMK dan untuk BPJS pun tidak ada.
Kalo kami tidak masuk kerja 1 hari pun meskipun ada izin kita ada potongan gaji sebesar 200rb padahal gaji harian cuma 80rb sampai 100rb perhari itupun belum ada skor kerja apabila target tidak terpenuhi.
Biasanya kalo mau mendekati hari besar lebaran karyawan diliburkan untuk menghindari pembagian tunjangan THR.
Padahal produk yang kita jahit merk atau branded ternama dan menerima pesanan baju buat Anggota DPR
" kata NL, karyawan PT
Sampurna Jaya Makmur Mulia lainnya.
Sementara, pihak Pimpinan PT. Sampurna Jaya Makmur Mulia yang bernama Jordi tidak mau menemui kami para media untuk konfirmasi perihal tersebut, padahal kami sudah ada janji bertemu setelah pimpinan perusahaan sepulang dari Bali melalui pihak keamanan perusahaan.
Kemudian kami para media dipertemukan dengan penanggung jawab keamanan seorang oknum TNI aktif berinisial IS di luar perusahaan tempat berjualan pedagang kaki lima. Menurut beliau bahwa banyak karyawan yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan alasan, pekerjaan tersebut hanya bekerja sebagai penjahit dan tidak memiliki ijazah yang sesuai, perusahaan ini cuma terima jasa bukan produksi tapi kalo memang mau dilaporkan ke dinas tenaga kerja silakan aja.
"Benar karyawan kami menerima gaji dibawah UMK dan tidak memiliki BPJS. Adapun alasannya karena mereka rata-rata tamatan SD hanya bermodalkan punya pengalaman menjahit saja," ucap IS saat dikonfirmasi.
"Untuk dari dinas Tenaga kerja sering datang ke perusahaan kami, hanya dari Pengawas ketenagakerjaan yang belum pernah datang, dan kami tidak pernah datang atau membuat laporan Rutin 3 (tiga) bulan Ke Disnaker Cibinong," terangnya secara gamblang.
Sungguh miris memang untuk karyawan perusahaan tersebut,hak dan kewajiban yang seharusnya di berikan sesuai aturan Disnaker tidak diberikan.
( ghemboos INC )
Posting Komentar untuk " KEBAL HUKUM PABRIK GARMENT CILEUNGSI ASAL MEMBERI UPAH KARYAWAN"