Miris... Kembali Terjadi Ancaman Dan Kekerasan Kepada seorang jurnalis,Oleh Penjaga Toko Yang Menjual Narkotika Tipe G

Indonesianewscover.com

Kabupaten Tangerang-Indonesia Newscover.Com

Selasa. 15 Oktober 2024. Berawal dari penemuan terciduknya penjual Tramadol/Exsimer yang melakukan sistem penjualan dengan cara COD.tepat nya di Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi,Rt/Rw 001/001 No. 28 , Kabupaten Tangerang, Banten.(Kamis, 101024).

Indonesianewscover.com 


Pada saat Anggota Media mempertanyakan milik siapa pada menjaga toko, penjaga toko menjawab "bahwa mereka sudah melakukan kordinasi pada polsek setempat"Ucapnya.anggota mediapun melakukan kunjungan pada pihak Polsek Teluk Naga, Anggota Media Menemui Kanit yang Berinisial Z, Dan Mengonfirmasi kan terkait penemuan yang Anggota Media Temukan. 

Indonesianewscover.com 


Anggota Kanit yang berinisial Z betkata melalui saluran telepon "Coba tolong abang foto dan sharelok ke saya titiknya biar saya tangkap tangkapin" Ucapnya. 


Kembali Anggota Media pun melaksanakan kontrol kembali pada titik temuan (Sabtu, 121024). Segera anggota media memfoto dan memberi titik lokasi kepada Kanit tsb. Merasa tidak ada tindakan oleh kanit polsek setempat seperti yang di ucapkan, Anggota Media pun menyambangi toko tersebut untuk mempertanyakan siapa Nama dari oknum Anggota Polsek yang mereka kordinasi kan pada tanggal (Selasa, 151024).


Di luar dugaan , saat anggota media datang dan mempertanyakan, penjaga toko terpancing emosi dan mengeluarkan senjata tajam berjenis PARANG dan mengancam satu anggota media Bidik Fakta Bernama Eric Stevanus sambil mengarahkan senjata tajam tsb ke arah nya, tidak sampai disitu satu penjaga toko lain nya pun sontak dengan tiba tiba menghampiri dan membekap salah satu anggota media Mabes News lainnya Bernama Aman yang berusaha untuk mendokumentasikan kejadian tsb, Serentak warga sekitarpun berusaha untuk melerai perkelahian tsb. 


Kami segenap Team Anggota Media Telah menginfokan kejadian Penyerangan tersebut kepada kanit Polsek Teluk Naga, dan kini kami Team Anggota Media Masih menanti Proses serta Tindak Tegas dari Polsek setempat. 


Sesuai dengan Undang-Undang Pers (UU Pers) yang mengatur mengenai penganiayaan wartawan adalah Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40/1999. 

 

Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui mengenai wartawan dan perlindungan hukumnya: 

 

Wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, selama sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. 

 

*Dalam menyelesaikan sengketa pers, masyarakat dapat mengajukan pengaduan ke Dewan Pers. 

*Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab akan dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500 juta. 

*Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat. 

*Pers nasional tidak dapat dibredel, disensor, atau dilarang penyiarannya. 

*Pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dan gagasan. 


Kami segenap Team Anggota Media Telah menginfokan kejadian Penyerangan tersebut kepada kanit Polsek Teluk Naga, dan kini kami Team Anggota Media Masih menanti Proses serta Tindak Tegas dari Polsek setempat. 


Kini anggota media yang telah menjadi Korban dari penyerangan dari dua orang penjaga toko berharap kepada Segenap Anggota Polsek Teluk Naga untuk segera menindak lanjuti dan mengamankan dua pelaku yang melakukan penyerangan terhadap Dua Anggota Media.


Red

Posting Komentar untuk " Miris... Kembali Terjadi Ancaman Dan Kekerasan Kepada seorang jurnalis,Oleh Penjaga Toko Yang Menjual Narkotika Tipe G"