PENGURUS KOPERASI LGP, DI Duga MENYALAHGUNAKAN DANA HINGGA MILYARAN RUPIAH

Ketapang, Pengurus Koperasi Lipat Gunting Persada (LGP) tahun 2022 - 2027 yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dilaporkan anggota Petani tahap 3 ke Mapolres Ketapang atas dugaan penyalahgunaan dana  kurang lebih Rp1,5 miliar. Koperasi yang mewadahi ratusan petani dari empat desa yakni Desa Seguling, Suak Burung, Batu Sedau, dan Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang ini merupakan Mitra dari PT Harapan Hibrida Kalbar-Sungai Jelai Estate (HHK-SJE). sabtu 12/10/2024.


"Kami melaporkan pengurus koperasi terkait pembelian tiga unit dum truk yang sampai saat ini tidak jelas dimana barangnya itu? Kami juga sudah melakukan penelusuran ke perusahaan, ternyata dana sudah dikeluarkan perusahaan senilai 1,5 miliar lebih untuk pembelian kontan tiga unit truk," kata saksi pelapor yang enggan disebut namanya saat ditemui di Mapolres Ketapang, Kamis (10/10/2024).


Ia melanjutkan selama ini tiga unit dum truk yang diklaim sebagai milik koperasi dari data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bukan milik badan usaha, lebih parah lagi hasil operasional Dum truk itu tidak pernah di impormasikan kepada petani secara jelas. 


"Kami di sini kan dikelilingi koperasi lain,  yang mana namanya unit koperasi itu di STNK-nya atas nama koperasi, bukan per orangan, dan nama  yang tertera di STNK itu, kami pun tidak kenal, dia bukan anggota koperasi juga, kalau dilihat alamatnya warga Dusun Keladi, Desa Ratu Elok, Manis Mata, jadi bisa dibilang truk milik koperasi itu tidak ada, yang ada milik sesua nama yang ada di STNK tersebut," Ungkap dia.


Menurut pelapor, kejanggalan sudah ada sejak dari awal, sebab pengajuan dana ke perusahaan itu berdasarkan invoice dari PT Murni Berlian Motor (MBM) Pangkalan Bun, dealer Mitsubishi. Namun, ternyata yang datang bukan truk Mitsubishi tapi merk Hino. Sedangkan harga dua merk truk itu pasti ada selisihnya. Ungkap nya. 


"Ini yang aneh lagi, dasar pengajuannya itu kan ada invoice yang mereka bawa dari dealer Mistubishi Pangkalan Bun, PT MBM tapi yang datang itu Hino, dan desas desus di masyarakat kami dengar belinya pun barang Hino ini kredit, padahal uang dari perusahaan sudah cair itu 1,5 Milyar untuk beli secara kontan atau Kes," terang dia.


Saat dikonfirmasi Supervisor Authorized Dealer Hino, PT Automobil Borneo Perdana Ketapang menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai dealer yang melakukan penjualan unit. Untuk skema pembelian secara cash atau kredit itu diserahkan pada keinginan konsumen.


"Berdasarkan data yang kami dapatkan bahwa untuk pembelian 3 unit Dum Truk Hino Dutro atas nama seperti yang ada di fotocopy STNK itu dilakukan secara kredit dengan melibatkan leasing MTF (Mandiri Tunas Finance). Untuk kejelasan skema kreditnya, DP berapa cicilan berapa bisa ditanyakan ke pihak leasing, karena Sales kami yang melakukan penjualan waktu itu sudah resign tidak lagi bekerja di sini," ungkapnya. 


Ditemui di tempat yang terpisah, Customer Service (CS) MTF yang tidak mau di sebutkan nama nya menyampaikan untuk skema pembelian 3 unit dum truk sesuai dengan fotocopy STNK tersebut dilakukan dengan sistem kredit dengan down payment (DP) bervariasi. Pengambilan dua tahap, tahap pertama dua unit dengan DP masing-masing 25,82% dari harga harga on the road (OTR) dan satu unit sebesar 25,66% dari harga OTR. Harga OTR Hino Dutro Rp623.500.000,- dan diangsur dengan tenor (jangka waktu) 48 bulan."Ujarnya.


Sehingga, kata dia, DP untuk unit pertama kedua Rp160.987.700,- dan unit kedua sama yakni Rp160.987.700,- pengajuan kredit atas nama yang tertera di STNK dan DP unit ketiga sebesar Rp159.990.100,- pengajuan atas nama yang tidak sesuai dengan di STNK. Sehingga total DP untuk 3 unit Hino Dutro tersebut sejumlah Rp481.965.500,-.


"DP yang dibayarkan sesuai tertera di data kami, ada satu unit yang 25,66%, dua unit lainnya masing-masing 25,82% dari harga OTR. Selama ini pembayaran kreditnya lancar sih Pak, hanya ada satu unit yang nunggak dua bulan terakhir " Terang dia.

Posting Komentar untuk " PENGURUS KOPERASI LGP, DI Duga MENYALAHGUNAKAN DANA HINGGA MILYARAN RUPIAH"