Indonesianewscover.com 26/10/2024
JAKARTA - Praktik penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin resmi semakin meresahkan masyarakat di kawasan Jagakarsa, terutama di Jalan Moh. Kahfi 1 No. 8C. Modus yang digunakan pun kian beragam, seperti membuka toko sembako yang seolah-olah tidak mencurigakan. Namun, di balik itu, mereka menyediakan obat-obatan terlarang seperti tramadol dan sejenisnya, yang dijual secara bebas tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.
Indonesianewscover.com |
Perlu diingat, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196, secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu, dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga satu miliar rupiah. Penjualan bebas obat-obatan golongan G tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagai media yang peduli pada kesehatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa, Indonesianewscover.com berharap aparat setempat segera mengambil langkah tegas terhadap praktik-praktik semacam ini. Tindakan tegas sangat diperlukan untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan generasi muda.
(Donie)
Posting Komentar untuk "Penjual Obat Golongan G Kian Meresahkan di Jagakarsa"