Warga Citereup Laporkan Kekerasan Polisi ke Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Prosedur

 



INDONESIANEWSCOVER .COM

BOGOR - Kasus Praperadilan yang dilayangkan seorang warga berinisial (S) melalui kuasa hukum terhadap Polsek Citereup terus bergulir. Sidang praperadilan dengan nomor perkara 12/Pra.pid/2024/PN.cbi hari ini mengagendakan jawaban termohon.


Dalam kesempatan ini, Muhammad Riyad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum mengatakan, untuk persidangan hari ini mengagendakan jawaban dari termohon. 

"Sidang praperadilan hari ini mendengarkan jawaban dari termohon dan rencananya besok agendanya pembuktian, " ujar Riyad, Senin (14/10/2024). 


Terkait kronologis kejadian, Riyad menjelaskan secara singkat bahwa diduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan

"Alasan kami mengajukan praperadilan ini karena pihak kepolisian Polsek Citereup ini tidak menjalani prosedural dengan baik dan benar. Dan saat itu klien kami tidak memiliki hak membela diri,  selang satu hari pelaporan diterima pihak Polsek langsung menjemput secara paksa dan tidak diberikan hak membela diri, hal tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan, "jelas Riyad. 


Selain itu, Riyad mengutarakan bahwa selama pemeriksaan ada tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Polsek Citereup


" Selama pemeriksaan ada tindakan kekerasan,  klien kami mengalami lebam di mata, luka bakar dikedua tangannya dan jari tangan sampai saat ini masih bengkak, "tegasnya.


"Kami akan terus berjuang di praperadilan ini dan saya harap majelis hakim terbuka hati nuraninya dengan fakta-fakta yang kami sampaikan tadi. Untuk tindak lanjut pelaporan ke Divisi Propam Polri nanti akan kami tindaklanjuti, " pungkasnya. 


Ditempat terpisah, Herlina Septiningrum selalu istri dari (S) membenarkan bahwa saat dirinya menjenguk suaminya terkejut mendapati ada luka pada suaminya. 


"Saya sangat terkejut melihat kondisi suami setelah ada nya penjemputan paksa dan langsung ditahan di Polsek Citereup. Kondisi suami sangat memprihatinkan, banyak luka mulai dari mata lebam, tangan kanan kiri luka bakar seperti kena sundutan rokok dan jari tangan keduanya bengkak, "terang Herlina. ( Red. )


Sumber Rilis: Muhammad Riyad, S.H., M.H., 

Posting Komentar untuk "Warga Citereup Laporkan Kekerasan Polisi ke Praperadilan, Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Prosedur"