Indonesianewscover.com
Bogor ,- Hari Guru yang diperingati setiap tanggal 25 November setiap tahunnya dapat dijadikan indikator betapa pentingnya peran guru dalam abad global dan era reformasi saat ini. Itu berarti, komunitas dunia secara global mengakui kontribusi guru terhadap pembentukan sikap, perilaku, serta ketercapaian transfer of learning pada para peserta didik baik secara individu maupun kelompok.
Logis satria zebua (Ketua bidang aksi pelayanan GMKI Bogor M.B 2024-2025) memgungkapkan, Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa, dimana guru itu adalah salah satu yang menciptakan dan membangun generasi penerus bangsa dalam mendidik baik dalam ilmu pengetahuan maupun karakter anak.
Problematikanya sekarang adalah ada nya Undang-Undang (UU) perlindungan anak membuat guru jadi dilematis dalam mendidik karakter anak- anak sekarang dimana perkembangan zaman sekarang berbeda dengan era terdahulu, zera terdahulu itu siswa takut dengan guru karena zaman karena guru sangat tegas dalam mendidiknya, zaman sekarang malah kebalikan sekarang itu guru tidak berani tegas terhadap siswa karna ada nya UU perlindungan anak.
adanya UU tersebut siswa zaman sekarang tidak takut dengan guru malah etika moral siswa sekarang gak ada dan ada juga guru yang tegas dalam menghadapi karakter siswa agar siswa ini terbentuk dengan baik malah siswa tersebut ngadu ke orang tua dengan alasan yang penuh dengan teknis supaya orang tuanya tidak terima dan emosi kepada guru dan dilaporkan.
Dalam proses pembelajaran dan upaya mendidik karakter siswa, tak jarang guru dilaporkan oleh orang tua. Pasalnya, mereka tidak terima sang anak ditegur, dipukul atau diingatkan guru dalam rangka mendidik siswa. Tak heran kini, banyak kabar dan isu yang kita dengar bahwa guru terluka karena orang tua yang ringan tangan atau masuk buik karena dilaporkan.
Beberapa isu isu guru yang dilaporkan sebagai berikut:
-Supriyani Dipenjara Atas Tuduhan Memukul Anak Polisi
-Pak Sambudi Divonis 3 Bulan Penjara Karena Mencubit Murid
-Zaharman Guru SMAN di Rejang Lebong Buta karena Diserang
-Khusnul Khotimal Jadi Tersangka Atas Tuduhan Mencelakakan Murid.
Kriminalisasi guru memiliki dampak yang luas dan serius, baik bagi guru itu sendiri maupun bagi dunia pendidikan secara keseluruhan.
Bagaimana guru bisa menciptakan dan melahirkan generasi bangsa Indonesia dalam kondisi begini?
UU No. 35 tahun 2014 kerap kali menjadi alat kriminalisasi guru,Fenomena ini menimbulkan dilema yang kompleks antara upaya melindungi anak dan memberikan ruang bagi guru untuk menjalankan tugasnya.
Maka untuk itu sangat perlu pemerintah bersama DPR
Untuk membuat UU perlindungan guru sebagai payung hukum bagi para tenaga pendidik yang rawan dikriminalisasi jika memberikan teguran atau hukuman para siswa.
UU No.14 tahun 2004 tentang guru dan dosen belum cukup memberikan perlindungan keamanan dan jaminan yang berkaitan dengan profesi guru dan masih mengalami masalah dalam hal implementasi di lapangan.
Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi guru dan murid, tidak boleh ada lagi kasus" kekerasan, kasus buly terlebih kriminalisasi terhadap guru.
(Kusoy)
Posting Komentar untuk "Rasa Hormat Dan Rasa Empati Terhadap Guru Kian Tergerus Zaman "