Indonesianewscover.com
Bogor,Selasa 26 November 2024 | 12:30 WIB
Jajaran Polsek Babakan Madang berhasil meringkus komplotan sindikat 3 kasus pencurian di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dalam sebulan terakhir ini.
Hal itu diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Babakan Madang, AKP Dede Lesmana yang mewakili Kapolsek Babakan Madang kepada wartawan di Polsek Babakan Madang pada Selasa, (26/11/2024).
"Dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024, kami Reskrim Babakan Madang melakukan pengungkapan terhadap enam pelaku tindak pidana yang berhasil ditangkap dalam satu bulan ini," kata AKP Dede Lesmana.
Aksi pertama adalah pencurian 9 ekor hewan ternak kambing ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) pukul 01.30 WIB di Kampung Cipambuan, Desa Cipambuan, Kecamatan Babakan Madang.
"Ada 9 kambing yang dicuri di kandang milik warga bernama Oyan dan Muchtar," ujarnya.
Para pelaku yang ditangkap berinisial UC, RW,MH dan DT. Sementara tiga pelaku lainnya sedang diburu anggota Polsek Babakan Madang.
"Tiga pelaku yang buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Riyan, Utis, Arya," jelas AKP Dede Lesmana.
Kasus kedua pencurian kendaraan bermotor ( curanmor) di wilayah kampung wangaun landeuh RT 01/08 Desa Karang Tengah pada hari Kamis ( 26/9/24 ).
Pelakunya adalah dua orang yaitu DT dan W yang
merupakan warga Kampung Babakan, Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang.
Kasus ketiga pencurian sepeda di wilayah Perumahan The Nature desa Babakan Madang pada hari Sabtu ( 12/10/24 ).
Pelakunya DS yangd ditangkap di daerah Tanjungsari dengan barang bukti 2 unit sepeda yang belum sempat dijual," tutur AKP Dede Lesmana.
"Kami terima laporan dari warga soal kasus ini pada 2 Oktober 2024," tegas AKP Dede Lesmana.
Setelah melakukan pengintaian selama satu bulan, polisi berhasil meringkus para pelaku saat sedang berkumpul di belakang rumah tersangka UC.
Pada saat ditangkap tersangka DT melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki," papar Lesmana.
Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kambing.
"Kambing tersebut lalu dijual dan hasilnya sebesar Rp 6,9 juta dibagi kepada 7 pelaku," imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa gulungan tali rafia abu-abu, 8 tali karet, sepeda motor Honda Beat putih beserta BPKB,2 unit sepeda dan golok warna hitam bergagang kayu.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 1e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara," tutup AKP Dede Lesmana.
( ghemboos INC )
Posting Komentar untuk "Tiga pelaku pencurian di Babakan madang Di bekuk"