IndonesiaNewscover.com
Bogor, Jum'at 27 Desember 2024| 18:05 WIB
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama didepan umum terhadap orang dan barang, serta tindakan pemaksaan dengan kekerasan, yang terjadi dijalan Raya, Cikopo Selatan, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kejadian tersebut bermula pada minggu 22 Desember 2024, sekitar pukul 15:45 WIB, Saat itu pasangan suami istri sdri VSW (31) dan sdr IH (34) sedang melintas menggunakan mobil Toyota Raize Putih, mobil korban diduga menyenggol seseorang yang sedang memperbaiki mobil di tepi dijalan. Insiden ini mempicu keributan yang berujung pada aksi kekerasan oleh tiga pelaku yaitu sdr RP (21), sdr J (20) dan seorang pelaku yang kini masih buron, Sdr D (25).
Yogi Ariananda Dewan Pimpinan cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada kasatreskrim polres bogor AKP Teguh Kumara beserta jajaran Satreskrim Polres Bogor yang sudah mengamankan 2 orang pelaku dugaan tindakan kekerasan yang terjadi dijalan Raya, Cikopo Selatan, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Yogi berharap tidak ada pelaku kejahatan lagi dijalan seperti yamg terjadi di yang terjadi dijalan Raya, Cikopo Selatan, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Salam Presisi.
(ghemboos/Red INC)
Posting Komentar untuk "DPC GMPRI Bogor Apresiasi Kasatreskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Kekerasan di Jalan Raya Cikopo Selatan"