Diduga Adanya Korupsi Dalam Pembangunan Ruangan Lembaga di Desa Gunung Sari Kecamatan Citeureup


Indonesianewscover.com (INC)

Bogor, Jum'at 03 Januari 2025

Seakan Tidak takut dengan jerat hukum terkait pembangunan ruangan fasilitas umum (fasum) untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti halnya yang terjadi di desa Gunungsari kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor.



Pembangunan untuk ruangan lembaga desa dengan anggaran ratusan juta rupiah seakan dijadikan sebuah Bancakan korupsi oleh pemerintah desa, pasalnya pembangunan tersebut diduga menggunakan barang bekas.



Dari hasil pemantauan oleh awak media saat berkunjung ke kantor desa Gunungsari terlihat jelas adanya penggunaan material untuk pembangunan tersebut di duga menggunakan barang bekas 


Salah satunya spandek untuk atap bangunan tersebut diduga barang sisa pakai, terlihat jelas di beberapa bagian atap tersebut sudah pada Pengok dan berlubang serta berkarat seperti barang bekas pakai.



Saat di konfirmasi tentang material bekas pakai buat atap desa Gunungsari sebut saja Indra beliau enggan memberikan komentar (bungkam).

Korupsi dana desa ini sungguh miris karena dilatarbelakangi oleh modus operandi dan niat jahat oleh oknum perangkat desa dengan penggelembungan anggaran hingga pemotongan anggaran.

Korupsi dana desa di perparah minimnya akses partisipasi masyarakat Desa dalam mengawasi jalannya tata kelola pemerintahan Desa.

Padahal sudah jelas dalam Pasal 18 UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp 200 juta,subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 238.890.000.

Bukankah hukum merupakan panglima tertinggi di negara ini.

Bapak Presiden RI Prabowo Subianto sudah menyatakan akan melakukan bersih-bersih dengan Kabinet Merah Putih secara total.



(ghemboos/INC)

Posting Komentar untuk " Diduga Adanya Korupsi Dalam Pembangunan Ruangan Lembaga di Desa Gunung Sari Kecamatan Citeureup"