IndonesiaNewscover.com
BOGOR, Jum'at 03 Januari 2025|14:30WIB
Dari hasil tangkap tangan yang dilakukan oleh Yonpomad Puspomad di wilayah Cileungsi, tepatnya di Kp.Kirab (eks Garuda), Desa Dayeuh, pada Senin (02/12/24) yang diduga sebagai para pelaku pemain gas Oplosan elpiji bersubsidi dan telah di limpahkan ke pihak kepolisian Polres Bogor untuk di proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelimpahan yang telah di terima Polres Bogor, diketahui sebanyak 8 orang yang berperan sebagai supir dan kuli angkut yang diduga sebagai para pemain pengoplosan gas elpiji subsidi telah di lepaskan pihak kepolisian yang mana menurutnya tindakan tersebut didasari karena untuk menetapkan tersangka terhadap 8 orang tersebut belum memenuhi minimal 2 alat bukti yang mengarah bahwa 8 orang tersebut merupakan para pelaku pengoplosan gas.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Bogor telah melepaskan kedelapan sopir dan kuli angkut yang sebelumnya diamankan oleh Yonpomad Puspomad di wilayah Cileungsi, tepatnya di Kp. Kirab (eks Garuda), Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi pada Senin (02/12/24)
Pihaknya tidak dapat melakukan penahanan dikarenakan kedelapan sopir masih berstatus sebagai saksi, sambung Kasat.
“Karena mereka masih sebagai saksi (sopir dan kuli angkut), karna diamankan bukan pada saat melakukan pengoplosan melainkan pada saat di jalan,” ucap kasat Reskrim polres Bogor.
“Untuk berupa Barang bukti yang lainnya masih kita tahan di Polres Bogor,” Kata Kasat lagi.
Kasat juga mengatakan bahwa pihaknya itu tidak bisa memproses ke delapan sopir dan kuli angkut tersebut terlebih dilakukan penahanan dikarenakan tidak memenuhi unsur.
“Belum memenuhi unsur untuk ditahan karna tidak terlibat langsung sebagai orang yang melakukan pengoplosan dan dan juga tidak melihat langsung terjadinya pengoplosan,” ucap Kasat.
Yogi Ariananda S.H. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Cabang Bogor Raya mengatakan, Apresiasi setinggi-tingginya kepada Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor, menurutnya dalam asas hukum ada yang disebut "In dubio pro reo" adalah asas hukum yang menyatakan bahwa jika ada keraguan dalam pembuktian suatu perkara, maka keraguan tersebut harus ditafsirkan untuk keuntungan terdakwa. Frasa ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "ketika ragu, putuskan di pihak terdakwa".
Asas ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Asas ini sering digunakan oleh Mahkamah Agung (MA) dalam memutus perkara, dan dapat memberikan keuntungan bagi terdakwa, seperti dibebaskan dari dakwaan.
"Asas In Dubio Pro Reo tidak tertulis dalam Undang-Undang Pidana, tetapi dapat diturunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP. Pasal 182 ayat (6) KUHAP mengatur bahwa jika proses pengambilan putusan dalam musyawarah majelis hakim tidak mencapai hasil pemufakatan bulat, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa," Ucap Yogi Ariananda S.H.
Mengutip dari Edward Omar Sharif Hiariej akrab dengan panggilan Prof. Eddy Hiariej menjelaskan kalau ditanyakan bagaimana kemanfaatan dan kepastian kita membaca Undang-Undang (UU) itu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan itu ada didalam penegakan hukum bukan ada didalam Undang-undang ketika kita telaah filosofi Hans Kelsen, dimana dalam Positivisme Hukum dia mengatakan memisahkan antara Hukum dengan keadilan.
"Didalam hukum itu ada anomali yang tidak dimiliki oleh disiplin ilmu lainnya. Ini yang harus kita jelaskan kepada masyarakat publik. Antinomi Hukum itu dua keadaan yang saling bertentangan tapi tidak boleh saling menegasikan antara asas satu dengan asas yang lain, terkadang saling bertolak belakang tetapi tidak ada hirarki dalam asas hukum," Kata Yogi.
(Yg/gmb/Red INC)
Posting Komentar untuk " Kasat Reskrim Polres Bogor Bebaskan 8 Orang Terduga Pemain Gas Oplosan Bersubsidi, Ini Penjelasan Dari Aktivis Mahasiswa Hukum"