Mahkamah konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Indonesianewscove.com (INC)

  Keputusan penting di ketuk oleh Mahkamah konstitusi yakni penghapusan ambang batas pencalonan presiden alias Presidential Threshold 20 Persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat partai atau gabungan beberapa partai bisa mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan Pimpinan Nasional 





  MK menyatakan bahwa semua partai politik peserta pemilu berhak untuk mencalonkan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, putusan tersebut di bacakan oleh ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU - XXI/2023, di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis 2/1/2025, MK mengabulkan seluruh nya atas permohonan tersebut 


  "Menyatakan norma pasal 222 Undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum ( Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia nomor 6109 ) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat " kata ketua hakim MK Suhartoyo 


  Dalam pertimbangan nya MK menilai pengusungan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu, dalam penilaian nya MK juga menyatakan hal ini hanya menguntungkan partai politik yang memiliki kursi DPR "Dalam konteks ini sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran ambang batas untuk di nilai tidak memiliki konflik kepentingan/ conflict off interest " ujar wakil ketua MK Saldi Isra


  Pengusulan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tidak lagi berdasarkan hasil perolehan kursi DPR sebesar 20 persen atau sebesar 25 persen suara sah nasional yang di peroleh oleh partai atau gabungan beberapa partai sebagai syarat pencalonan , Saldi Isra menyampaikan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat di calonkan oleh partai politik yang telah di nyatakan sah sebagai peserta pemilu, keputusan MK ini tentunya merupakan angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dan hal ini tentu di sambut hangat oleh berbagai pihak masyarakat civil society yang selama ini memperjuangkan tentang perubahan atau berharap di hapuskan nya ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden alias Presidential Threshold melalui Judicial Review di Mahkamah konstitusi

:RED


Posting Komentar untuk "Mahkamah konstitusi Hapus Presidential Threshold 20 Persen"