Indonesianewscover.com
Bogor,Rabu 19 Februari 2025
Kepolisian sektor Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada hari Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Cileungsi Kidul, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Kapolsek Cileungsi Kompol H. Edison, SH yang memimpin langsung penggerebekan melalui Penyelidikan langsung dilapangan pada hari Minggu tgl 9 Februari 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya terkait dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg yang di subsidi oleh negara
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat berupa pipa besi modifikasi dan beberapa batu es," ujar Kompol Edison dalam Press release yang diadakan pada hari Rabu, 19 Februari 2025 di Aula Mako Polsek Cileungsi.
"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Kompol Edison.
Untuk Identitas Pelaku dan Tersangka yang telah diamanankan diantaranya SDR (30), YS (53), LS (61) dan AR (DPO), CL (DPO), HD (DPO), serta barang bukti 123 buah Tabung Gas 12 Kg, 352 buah Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi, 47 pipa modifikasi dan 1 buah timbangan digital.
Kompol Edison juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan Gas LPG bersubsidi. "Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka," pungkasnya.
Pasal yang disangkakan Menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah Sebagaimana dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara.
Kinerja dari kepolisian sektor Cileungsi yang di pimpin oleh Kompol. Edison tentu pantas mendapatkan apresiasi dan acungan jempol karena permasalahan penyalahgunaan Gas LPG 3 kg yang di oplos ke tabung 12 kg di wilayah hukum Polsek Cileungsi di sinyalir sudah berlangsung cukup lama dan mungkin baru kali ini di ungkap dan di proses sampai ada penetapan tersangka, dengan adanya kejadian ini mudah mudahan tidak ada lagi tindak kejahatan pengoplosan Gas khusus nya di wilayah Cileungsi dan di manapun karena tindakan ini sangat merugikan rakyat dan negara, dan jelas jelas mengganggu program astacita Presiden Prabowo
( Son INC News)
Posting Komentar untuk " Acung Jempol buat Polsek Cileungsi berhasil ungkap Tindak Pidana Pengoplosan Gas"