Kemudahan berinvestasi di Indonesia tidak sepenuhnya memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembangnya UMKM




Indonesianewscover.com

Bogor,Rabu 12 Februari 2025|10:30 WIB


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, di dalam kluster perizinan memberikan kemudahan dalam berinvestasi tidak sepenuhnya berdampak positif terhadap UMKM atau usaha kecil milik masyarakat.


Persyaratan untuk usaha berbasis resiko rendah cukup hanya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mini market untuk mendirikan toko mini market secara masiv sehingga toko mini market merajalela tumbuh dan berkembang "tidak terkendali" hampir diseluruh pelosok Kota/Kabupaten di Indonesia dan menjadi ancaman serius terhadap keberlangsungan UMKM atau usaha kecil dan usaha perdagangan tradisional milik masyarakat.


Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kesekretariatan DPC LSM HARIMAU Bogor Raya Hidayat Fajar Pamungkas, kepada awak media seusai melakukan diskusi dengan staf perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor (Selasa 11 Februari 2025).


Upaya pemerintah Kabupaten Bogor untuk melindungi usaha kecil dan usaha tradisional milik masyarakat melalui Perda Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2017, terkendala dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2018 dan PP Nomor 5 tahun 2021, karena menurut pemahaman mereka (pemkab. Bogor red) PP tersebut merupakan Lex superior yang dapat mengabaikan Perda dan Perbup tersebut (Lex superior the rogat Lex impriory), selain itu buruknya kinerja SKPD terkait dan Satpol PP Kabupaten Bogor menjadikan pelaku usaha mini market leluasa bersaing satu sama lainnya dan hal tersebut telah memakan korban yaitu usaha kecil dan usaha tradisional milik masyarakat yang mati atau gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan pelaku usaha mini market "gajah bertarung semut mati terinjak-injak" 


Untuk itu, Kepala Kesekretariatan DPC LSM HARIMAU Bogor Raya akan meminta restu kepada Ketua DPC LSM  HARIMAU Bogor Raya untuk menyelenggarakan aksi unjuk rasa guna mendorong pemerintah kabupaten Bogor agar konsekuen dan konsisten dengan regulasi yang telah diterbitkan agar ke depan usaha kecil warga masyarakat kabupaten Bogor dapat bangkit kembali.


Selain aksi unjuk rasa, Jaja sapaan akrab Kepala Kesekretariatan DPC LSM HARIMAU Bogor Raya juga akan mempertimbangkan untuk melaporkan buruknya kinerja SKPD terkait dan aparatur Gakperunda pada Satpol PP Kabupaten Bogor kepada komisi ombudsman dan komisi ASN.


Apabila pemerintah Kabupaten Bogor Cq. SKPD terkait dan Satpol PP tidak segera menegakkan Perda dan Perkada terkait dengan pengendalian pertumbuhan mini market di kabupaten Bogor, maka dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan menyelenggarakan aksi unjuk rasa secara bergelombang dan secara besar-besaran dan apabila diperlukan  kami akan meminta kepada Ketua DPC LSM HARIMAU Bogor Raya untuk meminta restu kepada ketua DPW LSM HARIMAU Jawa Barat agar menurunkan seluruh anggota LSM HARIMAU se-Jawa Barat untuk melakukan aksi solidaritas mendukung aksi DPC Bogor Raya, pungkas Jaja.


(Red/INC)

Posting Komentar untuk "Kemudahan berinvestasi di Indonesia tidak sepenuhnya memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembangnya UMKM"