Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum,

Gambar ilustrasi 


INDONESIANEWSCOVER.COM

Bogor 29 Maret 2025.Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum, faktanya sampai saat ini kegiatan ilegal tersebut masih tetap berjalan tanpa adanya penindakkan tegas yang dilakukan oleh Aparatur Penegak Hukum di wilayah hukum Polres Bogor, Polda Jawa Barat.


Mirisnya, keluhan masyarakat dan juga banyaknya beberapa media yang sering menayangkan kegiatan ilegal di Rumpin, namun sampai saat ini pengoplosan gas tersebut masih saja berlangsung, sehingga terkesan pembiaran dan tak terjamah oleh hukum, (silahkan searching di google "pengoplosan gas di Rumpin").



Berdasarkan dari investigasi awak media diketahui adanya beberapa titik lokasi penyuntikan gas di jalan gunung maloko, Sukamulya, Kecamatan Rumpin dan juga banyaknya lalu lalang mobil pick up pengangkut gas 3 Kilogram, 12 Kilogram dan 50 Kilogram yang siap untuk dijadikan bahan pengoplosan ilegal di Rumpin.


Proses kegiatan yang dilakukan oleh para mafia tersebut adalah dengan cara menyuntikan gas subsidi 3 Kilogram ke gas 12 Kilogram dan 50 Kilogram. Bisnis ilegal ini sangat menggiurkan dengan keuntungan yang sangat fantastik, yaitu 4 tabung gas subsidi 3 Kilogram dengan harga Rp. 18.000,00 di suntikan ke tabung gas 12 Kilogram non subsidi, lalu mereka jual dengan harga berkisar antar RP 200.000 - 500.000 (Ket.google), di akumulasikan penyuntikan dengan puluhan ribu tabung 12 dan 50 Kilogram di setiap harinya, sehingga keuntungan perhari bisa diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.


Dari rangkaian investigasi awak media sempat wawancara salah seorang supir mobil pick up pengangkut tabung 3 Kilogram yang berinisial A, sehingga dari A kami banyak mendapatkan informasi.


"Ini tabungnya mau di bawa ke Rumpin, iya benar di sana ada Penyuntikan gas. Memang belum nyambung ya sama pengurus, di sana pengurusnya ada Robin alias Agus kancil, nanti dia biasanya yang komunikasikan," ungkapnya, Sabtu (29/3/25).


Perlu diketahui, merujuk pada pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah melalui padal 40 angka 9 undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, penyalahgunaan angkutan dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.


Hingga berita ini ditayangkan, kami akan terus mengkonfirmasi pihak terkait khususnya Polsek Rumpin, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Mabes Polri, Satgas Migas dan lainnya, agar ada penindakkan tegas atas kegiatan ilegal tersebut, yang telah merugikan masyarakat dan negara. (Red)

Posting Komentar untuk "Diduga Rumpin menjadi surga para mafia penyuntikan gas ilegal yang terkesan kebal hukum, "