INDONESIANEWSCOVER.COM
Di tengah tengah nyaringnya himbauan gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi tentang larangan meminta dan memberi THR kepada Ormas, LSM serta pihak pihak yang lain , pemerintah Desa Klapanunggal justru berbuat sebaliknya, seolah tidak menggubris kalau tidak mau di sebut menentang dan mengabaikan himbauan dan atau larangan dari Gubernur Jawa Barat , pemerintah Desa Klapanunggal justru mengedarkan surat permohonan THR ( Tunjangan Hari Raya ) sungguh keterlaluan dan seolah menganggap angin lalu saja Himbauan dan bahkan Surat Edaran dari Pak Gubernur
Perihal ini di ketahui beredar di banyak grup WA di sana terlihat dengan jelas surat/ proposal permohonan THR ( Tunjangan Hari Raya ) yang di tandatangani langsung oleh kepala Desa nya Ade Endang Sarifudin alias Gonon dan bahkan tertera di bagian RAB atau Rencana Anggaran Biaya dengan nominal yang sangat fantastis yakni Rp 165.000.000 ( Seratus enam puluh lima juta rupiah ) wow luar biasa
Pada hal seperti yang sudah sering di sampaikan oleh Gubernur Jawa Barat KDM di berbagai media massa dengan tegas beliau menyampaikan bahwa " Di larang keras memberi dan meminta THR " untuk ormas , LSM dan lembaga lain nya bahkan pada akhirnya himbauan dan larangan ini di pertegas oleh Gubernur Jawa Barat dengan mengeluarkan surat edaran tentang larangan meminta dan memberi THR yang di tujukan kepada seluruh aparatur pemerintah " BAGI SELURUH APARATUR PEMERINTAH DI PROVINSI JAWA BARAT DARI MULAI GUBERNUR SAMPAI KE TINGKAT RW/RT DI LARANG MEMINTA DAN MEMBERIKAN THR DENGAN ALASAN APAPUN DAN DALIH APAPUN " demikian dengan tegas di sampaikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi
Tapi apa lacur ternyata himbauan, larangan bahkan surat edaran Gubernur itu ternyata tidak berlaku bagi Pemerintah Desa Klapanunggal mereka tetap mengedarkan surat permohonan THR kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah nya dengan dalih untuk acara Halal bihalal dengan peserta yang terdiri dari RT, RW, karang taruna serta semua lembaga Desa, hal ini dengan jelas di sebutkan di surat/ proposal permohonan THR yang beredar, tentu hal ini mengundang tanya dari berbagai kalangan ada apa sih pemerintah Desa Klapanunggal atau kepala Desa nya kok tidak mendengar atau pura pura tidak mendengar dan pura pura tidak tahu tentang adanya himbauan, larangan dan bahkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat tersebut
Demi menegakkan keadilan serta menjaga Marwah Gubernur Jawa Barat beberapa pihak meminta agar kiranya pihak pihak terkait, Camat Klapanunggal, Bupati Bogor atau Gubernur Jawa Barat langsung untuk turun tangan memberikan teguran dan sanksi tegas kepada pemerintah Desa Klapanunggal karena tindakan mereka yang sudah mencederai rasa keadilan " DI SAAT ORMAS,LSM DAN TERMASUK AWAK MEDIA MUNGKIN " di larang untuk meminta THR tapi mereka justru melakukan dengan menerabas larangan, himbauan dan bahkan surat edaran Gubernur
Tim
Posting Komentar untuk "GEGER ! PEMERINTAH DESA KLAPANUNGGAL TIDAK MENGGUBRIS HIMBAUAN BAHKAN SURAT EDARAN GUBERNUR JABAR TENTANG LARANGAN MEMINTA THR"