Proyek Tanpa Papan Informasi Di Laporkan Warga



INDONESIANEWSCOVER.COM

BOGOR - Parung Panjang , proyek di daerah Desa Cikuda jalan raya Dago kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor,  Sabtu 22 maret 2025. Awak  mendapat informasi dari masyarakat setempat ada sebuah proyek yang tidak memiliki papan nama  PT dan juga pekerja nya juga tidak pake alat pelindung dan  awak media mendatangi lokasi tersebut 

Benar sebuah proyek pembangunan gedung tersebut di jalan.raya dago Desa Cikuda Kecamatan;Parung Panjang Kabupaten Bogor 


Dan awak media bertanya kepada mandor proyek . terkait pembangunan tersebut namun mandor menjawab kepada awak media kalau dirinya tidak Tahu menahu, dan kalau emang mau lebih jelas disuruh kembali lagi di hari Senin aja," ujar mandor tersebut yang tidak mau memberikan nama nya.dan  awak media menelusuri terkait informasi bawah pekerja tidak memake alat APD  benar ada nya


Pekerjaan yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dapat berisiko menyebabkan kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dapat berakibat fatal, seperti cedera, cacat, bahkan kematian. 


Apa yang dapat dilakukan jika pekerja tidak menggunakan APD? 

Menanyakan alasan mengapa pekerja tidak menggunakan APD

Memilih APD yang cocok untuk pekerja

Menginformasikan kepada pekerja tentang APD dan tindakan disiplin yang akan diambil jika tidak memakainya

Mengingatkan pekerja secara intensif untuk selalu memakai APD

Awak memberikan Memotivasi pekerja dengan kejadian-kejadian yang sering terjadi terkait  korban kecelakaan kerja

Kontraktor utama bertanggung jawab atas kesehatan dan keselamatan di lokasi konstruksi  tersebut dan awak media menanyakan terkait papan nama proyek 


Dasar Hukum jelas Kewajiban sebuah proyek untuk Pemasangan Papan Nama Proyek mengatur tentang  pemasangan papan nama proyek di lokasi proyek? tersebut 


Secara khusus, pemasangan papan nama proyek diatur oleh gubernur setempat dalam bentuk peraturan gubernur. Yang diatur antara lain  berisi informasi tentang nomor dan tanggal IMB, lokasi kegiatan pembangunan, jenis kegiatan, data teknis bangunan, identitas pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana pembangunan.


 "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (“Permen PU 29/2006”)

2.    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)

Soal pemasangan papan nama proyek dalam Permen PU 29/2006 disebutkan salah satunya terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang sah  memperlihatkan aspek tapak bangunan. Pada daerah/lingkungan tersebut   khusus nya masyarakat setempat tentang pemagaran suatu pekarangan kosong atau sedang dibangun, pemasangan nama proyek dan sejenisnya dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan.


 Sebelum dan selama kegiatan pembangun dilaksanakan harus dipasang papan proyek yang mencantumkan nama proyek, nama pemilik, lokasi, tanggal izin, pemborong, dan Direksi Pengawas dengan cara pemasangan yang rapi dan kuat serta ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat oleh warga setempat.


Papan Pengumuman dan Peringatan adalah papan yang berisi informasi kepada masyarakat yang merupakan salah satu upaya memberi sosialisasi tentang Petunjuk Teknis Membangun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kegiatan membangun dan pemanfaatan bangunan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama kegiatan pelaksanaan kegiatan membangun.


Papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.namun awak media tidak menemukan papan informasi proyek tersebut.


Awak meminta kepada pemerintah daerah khusus nya kecamatan Parung panjang untuk menindas tegas terhadap pembangunan proyek yang di Bangun dengan berbagai keganjilan tidak ada papan informasi dan pekerja tidak memakai alat pelindung atau APD tersebut ( Red. )


Sumber Rilis: Pewarta Parung Panjang 


Posting Komentar untuk "Proyek Tanpa Papan Informasi Di Laporkan Warga "