Indonesianewscover.com
Ramainya pemberitaan di berbagai media online terkait ulah oknum salah satu Kepala Desa yang ada di kabupaten Bogor, yakni Kepala Desa Kalapanunggal, kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, yang tetap mengedarkan surat permohonan THR meski sudah ada himbauan, larangan dan bahkan surat edaran dari Gubernur Jawa Barat menjadi perhatian ketua komisi I DPRD kabupaten Bogor Irvan Maulana
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan kepada awak media bahwa ia akan memberikan rekomendasi kepada Inspektorat kabupaten Bogor untuk memanggil dan mendalami potensi pelanggaran oleh pemerintah Desa Klapanunggal atau dalam hal ini kepala Desa nya " Betul Bang perihal ini menjadi atensi saya " demikian tutur nya
"Saya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, yang membawahi sektor pemerintahan Desa akan menginstruksikan kepada inspektorat, untuk memanggil Kades tersebut untuk di lakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait persoalan ini,saya tidak mau ada aparatur pemerintah Desa yang meminta sumbangan THR atau yang semisalnya kepada Perusahaan-perusahaan, baik di Kecamatan Citeureup dapil saya, maupun di wilayah lain di kabupaten Bogor, karena anggaran desa sudah cukup menurut saya , apa lagi dari jauh jauh hari sudah ada himbauan, larangan dari Pak Gubernur demikian tambah keterangan nya
Senada dengan apa yang di sampaikan oleh ketua komisi I DPRD kabupaten Bogor, Rudi Susmanto selaku Bupati Bogor tadi malam juga sudah melakukan pemanggilan kepada kepala Desa Klapanunggal dan memberikan perintah kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti perihal ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku " Semalam sudah kami panggil Kades nya dan akan di tindak lanjuti oleh inspektorat " demikian beliau sampaikan saat di konfirmasi via chat WA oleh awak media Indonesianewscover.com
perihal ini juga sudah kami mintakan tanggapan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui pesan WA, meski sampai berita ini ditulis belum di jawab namun berbagai pihak berharap agar Gubernur Jawa Barat juga memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala Desa tersebut demikian di sampaikan di antaranya oleh Diana Papilaya ketua AWPI kabupaten Bogor
Perbuatan oknum pejabat kepala Desa Klapanunggal terindikasi menabrak dua surat edaran sekaligus yakni yang di keluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan surat edaran yang di keluarkan oleh Gubernur Jawa Barat
1. Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, Tanggal 14 Maret 2025 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya
2. Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 24/PW.01.02/INSPT Tanggal 18 Maret 2025, Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan dan Hari Besar Lain nya
( Tim )
Posting Komentar untuk "KELAKUAN PEMERINTAH DESA KLAPANUNGGAL YANG LANGGAR SE GUBERNUR TENTANG LARANGAN MEMINTA THR JADI PERHATIAN KETUA KOMISI I DPRD KABUPATEN BOGOR"