Indonesianewscover.com
Bogor, 19 Maret 2025 – Kementerian Perdagangan kembali bersinergi dengan Kepolisian RI untuk mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.
Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3). Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso,
pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam
transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.
"Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk
melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk
memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen
ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Mendag Busan.
Mendag Busan memaparkan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat
tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen
mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang
terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat
berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa
ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui
telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon
genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi
penakaran,” terang Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan
konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak
terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di
seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait
metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan
masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam
mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera
ditindaklanjuti,” tegas Mendag Busan. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
“Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan
kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas,” imbuh Nunung.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengungkapkan,
Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum SPBU yang
melanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan Kemendag dan Polri.
“Keseriusan ini dibuktikan dengan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan
SPBU 34.167.12 yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan
operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,”
tambah Ega.
Turut hadir mendampingi Mendag Busan, yakni Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kemendag Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Kemendag Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. Di lansir oleh
: Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Bogor, 19 Maret 2025 – Kementerian Perdagangan kembali bersinergi dengan Kepolisian RI untuk mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun.
Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3). Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso,
pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam
transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik.
"Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk
melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk
memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen
ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Mendag Busan.
Mendag Busan memaparkan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat
tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen
mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang
terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat
berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa
ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter.
“Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui
telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon
genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi
penakaran,” terang Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan
konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak
terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di
seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait
metrologi legal.
“Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan
masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam
mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera
ditindaklanjuti,” tegas Mendag Busan. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta.
“Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan
kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas,” imbuh Nunung.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengungkapkan,
Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum SPBU yang
melanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan Kemendag dan Polri.
“Keseriusan ini dibuktikan dengan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan
SPBU 34.167.12 yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga.
Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan
operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,”
tambah Ega.
Turut hadir mendampingi Mendag Busan, yakni Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kemendag Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Kemendag Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra
: Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Perdagangan
Posting Komentar untuk "Pastikan Kenyamanan Lebaran, Kemendag-Polri Sinergi Amankan Pompa BBM Tidak Sesuai Ketentuan di Bogor Bogor, 19 Maret 2025 – Kementerian Perdagangan kembali bersinergi dengan Kepolisian RI untuk mengamankan empat unit mesin pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai ketentuan. Pompa ukur tersebut diduga merugikan konsumen dengan potensi kerugian sekitar Rp3,4 miliar per tahun. Ekspose keempat mesin pompa ukur itu dilakukan di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (19/3). Menurut Menteri Perdagangan Budi Santoso, pengawasan dan penegakan hukum terkait pompa ukur BBM bertujuan untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan, khususnya dalam mendukung persiapan arus mudik. "Jelang lebaran, Kemendag bersama Polri kembali melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk melindungi konsumen dalam transaksi perdagangan. Kami mengamankan empat pompa ukur BBM untuk memastikan hak konsumen dapat terpenuhi, terutama mendekati Lebaran. Ini dikarenakan, pada momen ini biasanya terdapat peningkatan konsumsi oleh masyarakat,” ungkap Mendag Busan. Mendag Busan memaparkan, ekspose ini berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pemasangan alat tambahan pada mesin pompa ukur. Alat tersebut dapat memengaruhi hasil pengukuran saat konsumen mengisi BBM jenis media Pertalite dan Pertamax. Alat tambahan tersebut berupa seperangkat modul yang terdiri atas satu pemutus arus listrik mini (Miniature Circuit Breaker/MCB), dua buah relay, dan sebuah alat berupa saklar pintar mini (Mini Smart Switch). Apabila alat tersebut diaktifkan, proses penakaran pompa ukur diperkiraan dapat berkurang sekitar 4 persen atau rata-rata 740 ml per 20 liter. “Modus ini cukup baru, yaitu dengan menggunakan alat tambahan seperti remote, yang terhubung melalui telepon genggam, yang secara otomatis akan terhubung dengan saklar pintar mini. Melalui telepon genggam, pengawas SPBU dapat menyalakan dan memfungsikan alat tambahan, sehingga memengaruhi penakaran,” terang Mendag Busan. Menurut Mendag Busan, pemerintah, baik pusat maupun daerah, berupaya memberikan perlindungan konsumen khususnya dalam transaksi jual beli BBM. Kemendag akan terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam hal pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Ia pun kembali mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait metrologi legal. “Kami mengimbau pelaku usaha, khususnya SPBU, untuk menaati aturan metrologi legal. Jangan rugikan masyarakat. Kami juga mengajak Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kecurangan kepada Kemendag dan Polri, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Mendag Busan. Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengungkapkan, pelaku kecurangan dapat dikenakan Pasal 62 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar. Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda Rp 1 juta. “Diharapkan ini dapat menjadi terapi kejut (shock therapy) bagi pelaku usaha SPBU agar tidak melakukan kecurangan, karena cepat atau lambat, Polri akan menemukan dan akan ditindak tegas,” imbuh Nunung. Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga Mars Eko Legowo Putra mengungkapkan, Pertamina Patra Niaga tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan menindak secara hukum SPBU yang melanggar ketentuan dengan bekerja sama dengan Kemendag dan Polri. “Keseriusan ini dibuktikan dengan dengan membenahi layanan operasional SPBU, terutama pengelolaan SPBU 34.167.12 yang akan dialih kelola oleh Pertamina Retail, anak perusahaan Pertamina Patra Niaga. Tujuan alih kelola ini untuk memastikan bahwa konsumen mendapat layanan prima dari SPBU dan operasional SPBU berjalan lancar sesuai dengan standar operasional yang telah diatur perusahaan,” tambah Ega. Turut hadir mendampingi Mendag Busan, yakni Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang dan Inspektur Jenderal Kemendag Komjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. Di lansir oleh : Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Perdagangan"