INDONESIANEWSCOVER.COM
Citereup, 25 Maret 2025 - Dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan kembali terjadi, kali ini menimpa para pekerja di PT Bunga Teratai Cemerlang yang beralamat di Gang Cerval Desa Karangasem Timur Citereup. Perusahaan ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk membayar upah pekerja jauh di bawah UMK Kabupaten Bogor, menunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dan bahkan menahan sebagian gaji karyawan.
Informasi yang dihimpun Indonesianewscover.com dari beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa perusahaan membayar gaji sekitar Rp2 juta, jauh di bawah UMK Kabupaten Bogor yang senilai Rp4,8 juta. Para pekerja juga mengeluhkan penundaan pembayaran THR dan bahkan penahanan sebagian gaji mereka.
"Masa bosnya marah-marah ketika diminta THR," ujar salah satu sumber. "Bulan lalu juga terjadi penahanan hak gaji beberapa pekerja perempuan, baru dibayar setelah meminta bantuan pihak karang taruna kecamatan dan awak media."
Sumber lain menambahkan, "Ketika datang orang bea cukai, kita disuruh bohong masalah gaji." Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk menyembunyikan praktik pelanggaran upah yang dilakukan oleh perusahaan.
Awak media dari Indonesianewscover.com yang mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pihak perusahaan melalui staff HRD, Ikun, tidak mendapat tanggapan. Saat tim awak media dari Indonesianewscover.com datang ke perusahaan, mereka sempat dijanjikan untuk bertemu dengan perwakilan perusahaan oleh seorang security bernama Joko, namun janji tersebut tidak ditepati.
Tindakan Hukum Diharapkan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Gubernur Jawa Barat, dan Menteri Tenaga Kerja diminta untuk segera turun tangan dan memberikan teguran serta tindakan tegas kepada pemilik perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan upah dan THR.
:SON INC
Posting Komentar untuk " PT Bunga Teratai Cemerlang Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan: Bayar Upah di Bawah UMK, Telat Bayar THR, dan Diduga Lakukan Penahanan Gaji"